TANAHDATAR,- Sidang perdana gugatan Muldo Dano Alzamendi terkait pembatalan perjanjian kerjasama dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditunda, karena tergugat Dodi Hendra serta Pasnenelyza Karani, SH, M.Kn tidak hadir dalam ruang sidang.
“Tergugat Dodi Hendra serta turut tergugat Pasnelyza Karani selaku notaris yang membuat akta perjanjian kerjasama tersebut, tidak hadir. Maka dipanggil lagi untuk sidang berikutnya Rabu (4/3/2026) pukul 12.30 Wib siang, ” ujar Muldo Dano Alzamendi selaku pengugat usai sidang di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (25/2/2026).
Ketidakhadiran turut tergugat, kata Muldo Dano, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu, guna melakukan pemanggilan kembali secara patut terhadap turut tergugat.
“Kita sangat menyanyangkan ketidakhadiran turut tergugat, sehingga sidang ditunda minggu depan. Sebelum perkara dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, ” ungkapnya.
Sidang gugatan yang digelar ini, pada pokoknya mempersoalkan keabsahan perjanjian kerja sama dapur yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG. (Nas)

