PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/9/2025), mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.
“Pelaku berinisial R (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, berprofesi sebagai kurir angkut salah satu agen distribusi gas. Kasus ini terungkap pada Rabu, (10/9),” jelasnya.
Menurut Kapolres, aksi pelaku sangat merugikan karena menyalahgunakan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Reno diketahui memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi, lalu menjualnya langsung kepada konsumen dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per unit.
“Dalam satu minggu, pelaku mampu menghasilkan tujuh hingga 10 tabung 12 kilogram hasil oplosan. Kegiatan ini sudah dilakukannya selama kurang lebih satu tahun,” ungkap Kapolres.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tabung elpiji 3 kilogram, tabung 12 kilogram warna pink dan biru, peralatan pemindahan isi gas, serta enam tabung 12 kilogram berisi hasil oplosan.
Selain itu, ditemukan pula 16 tabung kosong 12 kilogram warna merah jambu, dua tabung kosong 12 kilogram warna biru, dan 87 tabung kosong 3 kilogram.
“Jika dikonversi, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara karena dana subsidi pemerintah tidak tepat sasaran. Pelaku juga menggunakan segel bekas badan usaha niaga gas untuk memanipulasi tabung 12 kilogram agar seolah-olah asli,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 32 Undang-Undang Metrologi Legal dengan ancaman enam bulan penjara. (*)