TANAHDATAR, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengeluarkan surat edaran tentang pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha atau kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwilayahnya.
Surat edaran tertanggal 27 Januari 2026 itu, langsung ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, bertujuan menjaga kualitas lingkungan dari
air limbah dan sampah yang dihasilkan oleh usaha dari kegiatan SPPG.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Tanah Datar Januar Pempri, SS.T, M.T, kepada wartawan media ini, ketika ditemui diruang kerjanya, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan atau usaha oleh SPPG perlu standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah.
“Sebagaimana tercantum didalam Kepmen Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha atau Kegiatan SPPG,” ujarnya.
Disamping itu kata dia, surat edaran tersebut juga bertujuan, agar seluruh usaha atau kegiatan SPPG memiliki dokumen lingkungan hidup, seperti Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, serta melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkan.
“Inipun sesuai dengan PP nomor 22 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021, tentang daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis, mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, ” ucap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar itu.
Sama halnya kata Pempri, tentang desain prototipe/ purwarupa bangunan gedung SPPG.
“Sesuai kepmen Pekerjaan Umum nomor 628/KPTS/M/2025 tentang desain prototipe atau purwarupa bangunan gedung SPPG,” jelasnya.
Dikatakan dia, penanggung jawab usaha atau kegiatan SPPG di Kabupaten Tanah Datar, wajib memiliki dokumen- dokumen tersebut.
“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki dokumen- dokumen tersebut, agar melakukan pengurusan perizinan melalui sistem aplikasi, atau bisa berkonsultasi dengan Dinas Perkim dan LH Tanah Datar, ” ungkapnya.
Ditambahkan dia, setiap SPPG melaporkan pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan sampah dari usaha atau kegiatan yamg dilakukan kepada pemerintah daerah.
“Laporan dari hasil usaha atau kegiatan yang dilakuakan, akan kita evaluasi setiap tiga bulan sekali,” pungkasnya. (Nas)
