Padang, clicksuara.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan ini dilakukan oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA, pada Senin (17/3/2025) di kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang.
Penyerahan LKPD 2024 ini menjadikan Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah pertama dan tercepat di Provinsi Sumatera Barat yang menyelesaikan laporan keuangan tahunannya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Elizar, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala BPKD Helfy Rahmy Harun, Inspektur Desy Rima, serta beberapa pejabat lainnya. Turut hadir pula Ketua Auditoriat Sumbar II dan tim audit BPK.
Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran BPK Sumbar, khususnya tim pemeriksa, yang telah bersedia menerima serta menjadwalkan pertemuan untuk penyerahan LKPD tahun anggaran 2024.
“Pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung dengan lancar. Kami bersyukur dapat menyerahkan LKPD Tahun 2024 dengan cepat, berkat kerja keras Kepala BPKD beserta jajaran serta seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar,” ujar Bupati.
Eka Putra juga menegaskan bahwa penyusunan LKPD 2024 mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan penggunaan sistem informasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.
“Ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, baik kepada masyarakat maupun entitas lainnya,” lanjutnya.
Laporan keuangan yang telah diserahkan ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi BPK untuk menilai kewajaran penyajian dan kinerja keuangan Pemkab Tanah Datar. Bupati Eka Putra juga mengungkapkan harapannya agar Kabupaten Tanah Datar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang sebelumnya telah diperoleh sebanyak 13 kali berturut-turut.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Tanah Datar dalam menyerahkan LKPD. Menurutnya, penyerahan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan laporan keuangan diserahkan kepada BPK maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Semoga langkah cepat Pemkab Tanah Datar ini menjadi contoh bagi daerah lain di Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.
Ia juga memuji keseriusan Bupati Eka Putra dan jajarannya dalam menjalankan pemerintahan yang baik, terbukti dari penyelesaian LKPD yang tepat waktu. Sebelumnya, BPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan selama satu bulan, yang berjalan lancar berkat kerja sama dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tanah Datar.
“Semua data yang diperlukan dapat diakses dengan mudah oleh tim pemeriksa dari SKPD terkait, sehingga tugas kami bisa berjalan optimal. Atas kerja sama ini, kami ucapkan terima kasih,” tambah Sudarminto Eko.
BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD mulai 17 Maret 2025, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 16 Mei 2025.
Kabupaten Tanah Datar juga mencatat skor tindak lanjut rekomendasi dari BPK sebesar 87,17% pada semester II tahun 2024. Capaian ini tergolong cukup baik, dan diharapkan terus meningkat agar opini WTP kembali diraih.
“Semoga hasil pemeriksaan tahun ini sesuai harapan dan Pemkab Tanah Datar kembali memperoleh opini terbaik dari BPK,” pungkasnya.(Red CS)