TANAHDATAR,- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), seluruh perangkat daerah diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam mengelola anggaran, khususnya dana penanganan pascabencana.
Penandatanganan PKS tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya itu dilaksanakan di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi., mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurutnya, kompleksitas pengelolaan anggaran kerap menimbulkan keraguan di kalangan aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan karena khawatir terjadi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum.
“Kerja sama ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah, terutama dalam upaya pencegahan agar penggunaan anggaran tepat sasaran, memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, serta mendeteksi sejak dini potensi permasalahan penggunaan anggaran,” ujar Ahmad Fadly.
Ia menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan hukum berlangsung.
Menurutnya, pendampingan dari Kejari tidak boleh dipandang sekadar formalitas atau tameng hukum, melainkan harus dimanfaatkan sebagai sarana memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Jadikan pendampingan dari Kejaksaan Negeri ini sebagai benteng pencegahan dan momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, SH., MH., menegaskan pihaknya siap menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian pendampingan hukum maupun legal opinion sejak tahap awal pelaksanaan program.
“Manfaatkan kami ketika ada keragu-raguan. Kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal sehingga memahami historis suatu kegiatan, bukan ketika persoalan sudah muncul di tengah jalan,” katanya.
Ryan mengungkapkan salah satu fokus utama pendampingan adalah pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanggulangan dan mitigasi bencana agar penggunaannya sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi, dana tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan penyimpangan.
Selain itu, Ryan menilai keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang dipicu keragu-raguan dalam pengambilan keputusan sering berujung pada addendum pekerjaan, baik penambahan waktu maupun biaya, sehingga mengurangi efektivitas pemanfaatan anggaran.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD maupun rekanan membuka komunikasi sejak awal agar potensi persoalan dapat dicegah.
Ryan juga berharap penandatanganan PKS tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri.
“Kami siap memberikan pendapat hukum agar seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahman Hadi, para asisten, seluruh kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. (Nas)
