TANAH DATAR – Pemerintah Kabupaten (Pemķab) Tanah Datar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 ke DPRD setempat, untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada sidang paripurna dewan, Senin (3/11/2025).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, dalam agenda penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Bupati dalam nota penjelasan, menjelaskan Ranperda APBD 2026 berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati yaitu meliputi pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 1.011.069.021.391,00, dan belanja daerah sebesar Rp 1.050.919.724.983,00, serta defisit diperkirakan sebesar Rp 39.850.703.592,00.
“Nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, terkait kebijakan pendapatan tersebut, bersumber dari estimasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp 189.816.748.079,00, dan pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 821.252.273.312,00.
“Sedangkan belanja daerah, meliputi belanja operasi direncanakan sebesar Rp 843.650.766.601,00, belanja modal diperkirakan sebesar Rp 32.931.071.240,00, dan belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000,00, serta belanja transfer direncanakan sebesar Rp 164.337.887.142,00,” katanya.
Sementara itu, pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 39.850.703.592,00.
“Kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Diakhir Penjelasan, Bupati Eka Putra juga mengharapkan penyusunan Ranperda APBD 2026 dapat mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang ada.
“Ditahun 2026 merupakan penjabaran tahun pertama dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029. Tujuan dan sasaran pembangunan disusun dengan mempedomani, memperhatikan dan mempertimbangkan Visi dan Misi, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, jelasnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan, Rabu (5/11) besok, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Ranperda APBD 2026.
Turut mendampingi ketua DPRD, Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dan dihadiri 24 anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari se Tanah Datar.(Nas)

