TANAH DATAR – Bupati Tanah Datar Eka Putra mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat. Ketiga ranperda yang diajukan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar tersebut, yakni ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ranperda tentang grand desing pembangunan kependudukan kabupaten tahun 2025-2045, dan ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dihadiri anggota dewan, Wakil Bupati Ahmad Fadly, forkopimda, sekda, staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, kabag, camat, dan wali nagari se Tanah Datar, Senin (13/10/2025).
Bupati dalam nota penjelasan ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan pemyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, mengatakan peredaran narkotika telah sangat memprihatinkan. Bahkan telah merenggut banyak korban jiwa, terutama dikalangan generasi muda.
“Saat ini tindak pidana narkotika didalam masyarakat menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif, maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama dikalangan anak- anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya, ” ujarnya.
Menyikapi permasalahan itu, kata bupati pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan teknis yang dapat dijadikan oleh pemerintah daerah menjadi pedoman.
“Dalam aturan teknis itu, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi berupa Perda sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika, ” katanya.
Dikatakan Eka Putra, regulasi itu disusun untuk menentukan kebijakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Berkenan dengan hal itu, guna melindungi sumber daya manusia, kehidupan bangsa dan negara, perlu dibutuhkan perda,” jelas Wakil Bendahara DPP Demokrat itu.
Selanjutnya ranperda tentang grand design pembangunan kependudukan, kata bupati menjadi panduan dalam mewujudkan target pembangunan kependudukan.
“Sesuai peraturan presiden, pemerintah daerah bersama DPRD untuk menetapkan kebijakan pembangunan kependudukan jangka panjang secara efektif dan terukur,” ungkapnya.
Dikatakan bupati, guna mencapai itu, ada lima aspek pembangunan kependudukan yang perlu diperhatikan.
“Kelima aspek itu, pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan,” rincinya.
Diakui bupati, saat ini menurut data BPS, terjadi kenaikan tingkat kepadatan serta persebaran penduduk yang belum merata. Sehingga diperlukan upaya untuk meratakan penyebaran, menyesuaikan, dan menyinkronkan, data penduduk tersebut.
“Berkaitan hal itu, dibutuhkan suatu rujukan dalam perencanaan pembangunan dibidang kependudukan yaitu grand design,” terangnya.
Sementara itu, ranperda penyelenggaran kabupaten layak anak diajukan, sesuai undnag- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pemerintah daerah memiliki untuk menjamin pemenuhan hak anak serta melaksanakan kebijakan yang responsif terhadap anak.
“Perlindungan anak baik dalam lingkup nasional maupun daerah, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi juga perlu peran serta masyarakat,” katanya.
Disebutkan bupati, peningkatan kualitas hidup dan perlindungan anak akan bermuara pada pembentukan masyarakat yang peduli, berpartisipasi aktif dalam melindungi anak, dan mampu menciptkan lingkungan yang aman untuk tumbuj kembang anak.
“Hal ini mendorong pemerintah daerah membangun kabupaten layak anak dan memastikan semua pihak, mulai dari keluarga dan masyarakat berperan serta secara berkelanjutan untuk pemenuhan hak dan kesejahteraan anak,” pungkasnya.(Nas)

