JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai acuan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.
Kepastian jadwal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mendukung kelancaran kegiatan usaha, serta membantu masyarakat merencanakan aktivitas pribadi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap mengacu pada ketentuan PP 11/2017.
“Penetapannya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa daftar libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia.
Hal ini menjadi wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
Adapun Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memastikan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian.
“Keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya,” ujarnya. (*)