PADANG – Kabupaten Tanah Datar kembali menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang berlangsung di Aula Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7 Oktober 2025), menegaskan upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas akses informasi publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, sebagai Atasan PPID hadir langsung mengikuti presentasi yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi untuk mendorong partisipasi publik sekaligus membangun kepercayaan terhadap pemerintahan.
“Kami Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen mendukung upaya terpenuhinya hak atas informasi bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 agar terwujudnya keterbukaan informasi,” ujar Sekda Abdurrahman Hadi.
Dalam presentasi yang juga diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Lovely Harman, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Ririyanti Zahrul, serta jajaran Bagian Hukum dan Humas Setda Tanah Datar, dibahas berbagai inovasi layanan dan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan KIP. Strategi-strategi tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akses informasi publik di Kabupaten Tanah Datar.
Tim Penilai Monev KIP Tahun 2025 dari Komisi Informasi Sumatera Barat, periode 2024-2028, turut hadir melakukan penilaian atas presentasi yang disampaikan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya evaluasi dan monitoring pelaksanaan KIP di seluruh badan publik Sumatera Barat.
Dengan aktivitas ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas. (*)
