Indeks

Pemerintah Kota Padang Panjang Genjot Pensertifikatan Lahan Negara Bekas Hak Barat di Sungai Andok

Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, di Ruang VIP Balai Kota tersebut, Rabu, (8/10/2025). (clicksuara.com/diskominfo padang panjang)

PADANG PANJANG – Pemerintah Kota Padang Panjang sedang gencar mencari solusi terbaik untuk memanfaatkan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Upaya ini dibahas dalam Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, di Ruang VIP Balai Kota tersebut, Rabu, (8/10/2025).

Rapat juga dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Ririen Elisa, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wali Kota Hendri Arnis menegaskan pentingnya pensertifikatan lahan bekas hak barat untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan adil dan sesuai aturan hukum.

“Tanah negara ini akan kami arahkan untuk mendukung program prioritas nasional seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta ketahanan pangan. Selain itu, juga akan mendukung program prioritas daerah seperti pengelolaan sampah terpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan agar setiap proses dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kita bicarakan dan tentu dengan kajian bersama-sama agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah,” tambahnya.

Kepala BPN Kota Padang Panjang, Ririen Elisa, menjelaskan bahwa luas lahan bekas hak barat di Sungai Andok mencapai 40,76 hektare, yang terbagi atas 32,8 hektare bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam dan 7,96 hektare bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis.

Menurutnya, meski Pemko menganggap tanah ini sebagai aset pemerintah, perlu kajian mendalam untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, menyebutkan bahwa Pemko telah melakukan dua kali sosialisasi dan pendataan awal terhadap lahan tersebut. Namun, masih ada beberapa klaim status tanah yang harus segera dituntaskan.

Rapat juga menghadirkan pandangan akademis dari Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman yang mengulas status hukum dan langkah strategis pensertifikatan melalui Zoom Meeting.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola lahan negara di Padang Panjang demi mendukung program pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)

Exit mobile version