TANAH DATAR – Dua terdakwa pelaku pembunuhan sadis siswi MTsN Sumanik Cinta Novita Sari yang ditemukan dalam karung, divonis berbeda oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tanah Datar, Selasa (14/10/2025).
Terdakwa Noval Julianto yang merupakan pelaku utama divonis hukuman mati. Sementara terdakwa Bima Dwi Putra divonis 18 tahun hukuman kurungan penjara.
Sidang yang berlangsung dengan penjagaan ketat itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sylvia Yudiastika, SH, MH, dengan hakim anggota Arrahman, SH, MH, dan Angga Apriansyah, AR, SH.
“Perbuatan ini dilakukan secara berencana, dengan niat jahat yang matang dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Pasal yang menjerat mereka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ” ujar Hakim Ketua Silvia Yudiastika.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Noval Juliato menjadi pelaku utama. “Ia mencekik korban Cinta hingga kehabisan napas dan meninggal dunia akibat gagal bernapas, ” ucapnya.
Ironisnya, setelah korban tak bernyawa, Noval justru menyetubuhi jasad gadis malang itu di lorong sebuah taman kanak-kanak di Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung.
“Terdakwa Bima Dwi Putra, sahabat Noval sekaligus saksi kunci, justru ikut serta membantu menghilangkan jejak kejahatan. Ia memberikan kain sarung dan mencarikan karung untuk menutupi tubuh korban, agar perbuatan biadab itu tak segera terungkap, ” ungkapnya.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, bahwa korban Cinta Novita Sari masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Korban adalah anak yang masih bersekolah dan memiliki masa depan panjang. Perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan lingkungan sosialnya, ” sebutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Handika Wiradi Putra, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, turut didampingi oleh tim jaksa Andriyani, SH, Samuel Nababan, SH, Maulana Fajri, SH, dan Heny Apriayani, SH. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang tidak bisa ditolerir oleh hukum maupun nurani.
“Kasus ini bukan hanya soal pembunuhan. Ini kejahatan yang mencederai nilai kemanusiaan dan moral. Korban adalah anak perempuan di bawah umur, dan pelaku melanjutkan tindakannya dengan pelecehan terhadap jenazah. Kami menilai hukuman mati untuk terdakwa pelaku utama adalah pantas,” ujar JPU Handika Wiradi seusai persidangan.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
“Kami menilai vonis tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan faktor psikologis pelaku,” pungkas Kuasa hukum terdakwa Mustafa Akmal.(Nas)
