JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi birokrasi melalui rotasi pegawai secara masif sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang dilakukan pegawai.
“Kalau ada pegawai yang terindikasi korupsi, maka akan saya copot tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Menaker dalam acara pelantikan pejabat pengawas dan pejabat fungsional, serta penyerahan surat perintah PLT dan PLH, keputusan penugasan koordinator, subkoordinator, dan penataan pegawai di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Yassierli, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menjelaskan, pegawai yang terbukti terlibat langsung akan segera dicopot, sementara yang terlibat secara tidak langsung akan dirotasi. Jika di kemudian hari terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Korupsi bukan hanya soal merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa berbentuk suap-menyuap, penggelapan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi. Semua ini harus kita perangi bersama,” ujarnya.
Menaker juga mengajak seluruh direktorat di lingkungan Kemnaker untuk bersama-sama menjaga marwah institusi.
“Ayo kita bekerja sama, kita kolaborasi memerangi korupsi. Misi saya adalah menegakkan kembali kebanggaan dan marwah Kemnaker,” katanya.
Dalam acara tersebut, pejabat yang dilantik antara lain:
- Pejabat Pengawas (Eselon IV): Kasubbag TU Direktorat Bina Kelembagaan K3 dan Kasubbag TU Direktorat Bina Pengujian K3.
- Pejabat Fungsional: satu orang Penguji K3 Ahli Muda.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan Surat Perintah PLT dan PLH di lingkungan Ditjen Binwasnaker kepada:
- PLT Dirjen Binwasnaker Ismail Pakaya
- PLT Direktur Binwas Uji Rinaldi Umar
- PLH Sekretaris Ditjen Binwasnaker Yuli Adiratna
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Penugasan Koordinator dan Subkoordinator, serta penataan pegawai di Ditjen Binwasnaker K3. (*)