TANAH DATAR – Kejaksaan Negeri Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Senin (1/12/2025), bertempat di Indojolito Batusangkar.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan serentak bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Untuk Kabupaten Tanah Datar, PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P. Pardede bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Kegiatan ini turut disaksikan Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekretaris Daerah Tanah Datar, Asisten Administrasi Umum, serta undangan lainnya.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan membangun koordinasi yang efektif antara Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tujuan PKS ini antara lain:
- Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan.
- Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial.
- Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar memberi dampak positif.
- Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial.
Penerapan pidana kerja sosial berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 85, yang mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan bagi tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, Indonesia mengalami perubahan besar dalam paradigma pemidanaan. Sistem hukum pidana kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, baik bagi pelaku maupun korban.
Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, yang cenderung berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan semata.
Perbedaan paradigma tersebut tercermin dalam jenis pidana pokok yang diatur. KUHP lama mengenal pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Sementara itu, KUHP Nasional mengatur pidana pokok berupa pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Dengan adanya pergeseran paradigma ini, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan hadir sebagai alternatif pidana penjara, diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung proses rehabilitasi pelaku tindak pidana. (*)
