Indeks

Kantah Padang Panjang Luncurkan Inovasi Layanan “Pedal Mas”, Permudah Pemetaan Tanah

Kantah Padang Panjang (istimewa)

PADANG PANJANG — Kantor Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang meluncurkan inovasi layanan Pedal Mas (Pemetaan Tanah Terdaftar Langsung ke Masyarakat).

Inovasi ini dihadirkan sebagai upaya mempermudah serta mempercepat proses pemetaan tanah terdaftar bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Ririen Elisa, menjelaskan bahwa melalui program Pedal Mas, petugas pertanahan akan turun langsung ke kantor lurah untuk melakukan verifikasi dan pemetaan bidang tanah. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantah untuk mengurus layanan pemetaan.

“Pedal Mas memberikan kemudahan akses layanan, menghemat waktu dan biaya masyarakat, serta meningkatkan ketepatan dan kepastian data pertanahan. Inovasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Ririen.

Ia menambahkan, program ini juga mendukung peningkatan kualitas data pertanahan di Kota Padang Panjang, khususnya dalam upaya memetakan seluruh sertipikat tanah secara digital.

Adapun sasaran utama program Pedal Mas adalah sertipikat lama yang belum terpetakan secara digital. Sertipikat tersebut dapat dikenali melalui barcode yang tercantum pada pengumuman di media sosial Kantah maupun di kantor lurah.

Apabila sertipikat belum terpetakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantah atau melalui kelurahan setempat.

Ririen menegaskan, tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti program ini. Pedal Mas diperuntukkan bagi sertipikat tanah yang sudah terbit namun belum terdata secara digital, dan seluruh layanan diberikan gratis tanpa dipungut biaya.

“Melalui program ini, kami berharap adanya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas data pertanahan. Dengan data yang akurat, masyarakat dapat terhindar dari berbagai permasalahan pertanahan seperti tumpang tindih bidang tanah, sertipikat ganda, maupun sengketa batas tanah,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version