TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Kamis (6/11/2025) di Pagaruyung.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, wali nagari, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna hari ini. Hasil ini merupakan buah pembahasan bersama,” ujar Nurhamdi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat penambahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam program tahun 2026.
Dari tiga tambahan tersebut, dua Ranperda berasal dari inisiatif DPRD, dan satu Ranperda merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada tahun 2025.
“Dengan tambahan tersebut, total Ranperda yang diusulkan menjadi 10 judul Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026,” jelas Adrijinil.
Usai pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris DPRD dan penandatanganan SK Propemperda oleh pimpinan DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang berjalan dengan baik.
“Pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Baik Bapemperda DPRD maupun Tim Propemperda Pemerintah Daerah telah memberikan perhatian dan kontribusi besar dalam proses ini,” kata Eka Putra.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam menciptakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, relevan, dan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Propemperda Tahun 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tambahnya.
Berikut daftar 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026:
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Tanah Datar.
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Ranperda tentang Nagari – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB.
- Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid (Inisiatif DPRD).
- Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Inisiatif DPRD).
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026 ini, diharapkan proses penyusunan dan pembahasan Perda di Tanah Datar dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat, guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan publik. (*)
