Indeks

DPRD Tanah Datar Setujui 15 Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2027

Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, bersama Ketua DPRD Anton Yondra yang didampingi para wakil ketua usai menandatangani kesepakatan bersama persetujuan 15 Ranperda masuk Propemperda tahun 2027, dalam rapat paripurna, Selasa (27/10/2026)

TANAHDATAR, – DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Selasa (27/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adriljinil Simabura menyampaikan 15 Ranperda yang disiapkan untuk masuk dalam Propemperda 2027, merupakan hasil pembahasan bersama Tim Propemperda pemerintah daerah.

“Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan menindaklanjuti sembilan Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar serta menambahkan enam Ranperda lainnya,” ujarnya.

Dikatakan dia, dari enam Ranperda tambahan tersebut, satu merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya merupakan Ranperda luncuran dari program tahun 2026 yang belum selesai dibahas.

“15 Ranperda yang diusulkan mencakup sejumlah bidang, mulai dari pendapatan daerah, transportasi, pengelolaan aset, pertanian, kebencanaan, hingga pemerintahan nagari dan ketahanan keluarga,” sebut Sekretaris Partai Nasdem Tanah Datar itu.

Ranperda yang berkaitan dengan keuangan daerah meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta APBD Tahun Anggaran 2028.

Selain itu, terdapat Ranperda tentang Transportasi Darat, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sedangkan Ranperda lainnya mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Rabies, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, Ranperda tentang Nagari menjadi salah satu materi yang diusulkan untuk dibahas pada 2027. “DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Ketahanan Keluarga,” katanya.

Dia juga menegaskan, seluruh kelengkapan administrasi dari 15 Ranperda tersebut perlu dipenuhi agar pembahasannya dapat dilaksanakan sesuai rencana dan tidak kembali menjadi tunggakan pada tahun berikutnya.

“Lima Ranperda luncuran dari program tahun 2026 yang masuk dalam usulan 2027 meliputi Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang Nagari, Fasilitasi Pengelolaan Masjid, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ungkapnya.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bapemperda, fraksi, serta panitia khusus yang telah memberikan sumbangan pemikiran selama proses pembahasan.

Menurut Eka Putra, pembahasan Propemperda tersebut merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kepentingan umum.

Ia menjelaskan, 15 Ranperda dalam Propemperda 2027 terbagi menjadi tiga kelompok, yakni Ranperda wajib, Ranperda lanjutan dari Propemperda 2026, dan Ranperda prioritas lainnya.

“Tiga Ranperda wajib meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta APBD Tahun Anggaran 2028,” ucapnya.

Sementara itu, lima Ranperda lanjutan dari Propemperda 2026 mencakup Ranperda tentang Nagari, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar, Fasilitasi Pengelolaan Masjid, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Adapun tujuh Ranperda prioritas lainnya meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Transportasi Darat, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Rabies, serta Ketahanan Keluarga.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah pemrakarsa mempercepat penyusunan Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan jadwal tahapan, pendalaman substansi regulasi, penyusunan naskah akademik atau penjelasan, serta penyesuaian materi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan tenaga ahli dan pemangku kepentingan terkait serta menyosialisasikan rancangan peraturan kepada masyarakat sebelum disampaikan kepada DPRD.

“Langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat dilaksanakan dan diterima masyarakat,” pungkasnya. (****)

Exit mobile version