Indeks

DPRD Tanah Datar Resmi Sepakati Perubahan Propemperda 2025 dalam Rapat Paripurna

DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna penting pada Selasa (30/9) di ruang sidang utama. (Clicksuara.com)

TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna penting pada Selasa (30/9) di ruang sidang utama, menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra bersama Wakil Ketua Kamrita dan dihadiri tokoh penting seperti Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah dan akademisi.

Anton Yondra menegaskan bahwa Propemperda adalah instrumen utama dalam perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus melalui tahapan terstruktur mulai dari persiapan hingga pengesahan. Kesepakatan ini dituangkan dalam SK Propemperda nomor 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2025 yang akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda DPRD, Adrijinil Simabura, menjelaskan adanya penyesuaian Propemperda akibat perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Desa.

Perubahan ini menuntut penyatuan Ranperda Nagari dan Ranperda BPRN menjadi satu Ranperda tentang Nagari, sehingga total Ranperda berkurang dari 10 menjadi 9. Namun, satu Ranperda di luar Propemperda yakni tentang Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dimasukkan, sehingga total menjadi 10 Ranperda yang akan dibahas pada 2025.
10 Ranperda Propemperda 2025 yang Disepakati:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029.

2. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

3. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

4. Grand Design Pembangunan Kependudukan.

5. Nagari.

6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

7. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

8. APBD Tahun Anggaran 2026.

9. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

10. Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Bupati Ahmad Fadly, dalam sambutan yang dibacakan, menyampaikan apresiasi atas penambahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang dinilai penting untuk disempurnakan.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menetapkan perubahan Propemperda ini. Ahmad Fadly mengimbau perangkat daerah agar segera mempercepat penyusunan ranperda yang sudah disepakati agar dapat diajukan sesuai jadwal.

Kesepakatan 10 Propemperda 2025 tersebut diabadikan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, serta Wakil Ketua Kamrita, disaksikan seluruh peserta rapat paripurna. (*)

Exit mobile version