Tanah Datar (CLICK SUARA) – Kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, dan program Kepala Daerah, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Meski demikian, para paslon perlu mengetahui mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/201
Hal itu disampaikan Tokoh masyarakat M. Idrus dikediamannya Kubu Rajo Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu (02/11/2024).
M. Idrus menjelaskan dugaan kampanye negatif juga dilakukan dengan mengungkap kelemahan atau kesalahan lawan politik. Sebagai contoh, dengan mengumbar kinerja petahana calon bupati (cabup) oleh pihak lawan.
Dan kampanye hitam menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Contohnya dalam video yang beredar salah satu Paslon 01 diduga melakukan kampanye hitam menuduh calon bupati tidak pantas menjadi pemimpin, dan orasi ganti bupati sang petahana calon bupati disebut melakukan kejahatan tertentu di masa lalu yang tidak bisa dibuktikan.
Bahkan video kampanye tersebut yang tersebar melalui media sosial terlihat jelas penyampaian salah satu Paslon terkesan mengadu domba serta memfitnah alias kampanye hitam di salah satu wilayah Tanah Datar Pandai Sikek.
Dalam video tersebut jelas disebut kalau petahana cabup 02 mengambil kembali hak masyarakat alat pertanian, serta sebut uang infrastruktur jalan tidak digunakan.
Karsont menyebut petahana menipu-nipu, serta beri harapan selama ini kepada masyarakat dan juga sebut uang infratruktur pembangunan jalan yang tidak di realisasikan.
“kampanye hitam ini jelas bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana.”tutur M. Idrus.
Bahkan ia terang-terangan menyebut kalau pihak sebelah takut kampanye ke wilayah tersebut dengan datang diam-diam karena takut ditagih janji.
Tokoh masyarakat M. Idrus menyayangkan sikap Paslon 01 yang hanya mengumbar kinerja petahana lawan politiknya.
“Hal ini jelas… tidak mencermin sebagai calon pemimpin yang baik bukan menyampaikan orasi visi misi kalau jadi pemimpin tapi hanya membuli, memfitnah saja yang dilakukan kepada masyarakat” ungkap M. Idrus.(Red.CS)