TANAHDATAR, – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi- fraksi DPRD setempat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (1/4/2026).
Sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para asisten, kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari se Tanah Datar.
Adapun ketiga ranperda yang dibahas tersebut, yakni Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi sebanyak 44 halaman itu, dibacakan Bupati Eka Putra secara bergantian dengan Wabup Ahmad Fadly.
Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar.
“Kami menyampaikan Ucapan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan juga kami seluruh fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi dan saran terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah dua hari kemaren,” ujarnya.
Dikatakan Eka Putra sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi dan saran yang disampaikan sangat penting dalam melahirkan produk hukum.
“Sehingga, produk hukum yang akan dilahirkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima oleh semua pihak serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ” ungkapnya.
Menjawab saran dari Fraksi PPP yakni didalam upaya peningkatan PAD, hendaknya tidak semata-mata bertumpu pada pajak dan retribusi daerah, namun meminta agar pemerintah daerah melakukan inovasi didalam mencari sumber-sumber PAD alternatif kedepannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas sarannya.
“pemerintah daerah sepakat langkah ini. Dimana PAD tidak semata-mata bertumpu pada pajak dan retribusi daerah, dan harus diiringi dengan pembenahan sistem pengelolaan yang lebih efektif, transparan dan berkeadilan, serta selalu melakukan inovasi di dalam mencari sumber-sumber PAD alternatif kedepan,” ujarnya.
Kemudian Bupati juga menjawab terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai langkah penting dan strategis dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan saran agar dalam penetapan ranperda dipersiapkan sarana pendukung seperti area khusus merokok, rambu dan informasi yang memadai.
“Ranperda ini tidak hanya aturan diatas kertas melainkan harus memiliki panduan teknis yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif, melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap. Selain itu juga perlu menyiapkan sarana prasarana yang mendukung berjalannya peraturan daerah ini, seperti penyediaan tempat khusus merokok, tanda larangan merokok, prasarana pengawasan dan media informasi serta edukasi,” terangnya.
Kemudian, Bupati juga menjawab terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan usunan Perangkat daerah.
“Ranperda ini diajukan, merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan masyarakat Tanah Datar,” pungkasnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, jawaban dan penjelasan dari Bupati yang disampaikan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan dalam pembahasan berikutnya.
“Jawab Bupati ini dijadikan bahan dalam pembahasan selanjuntnya. Sehingga pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah terbentuk,” pungkasnya. (Nas)

