Indeks
News  

BPRN Gurun Sebutkan Penundaan Musnag Berdasar Aturan, Camat: Surat Sedang Dikaji

TANAHDATAR,- Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, menegaskan bahwa penundaan Musyawarah Nagari (Musnag) bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan musyawarah, melainkan langkah administratif untuk menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan BPRN Gurun dalam surat tanggapan kepada Camat Sungai Tarab tertanggal 26 Juni 2026 terkait fasilitasi pelaksanaan Musnag. Dalam surat itu, BPRN menyatakan tetap berkomitmen menyelenggarakan Musnag setelah kondisi pemerintahan nagari dinilai kondusif.

Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, bersama Sekretaris Hj. Mardasni, S.Pd., menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara Musnag, pihaknya memiliki tanggung jawab memastikan forum berlangsung tertib, bebas dari tekanan, dan menghasilkan keputusan yang sah.

“BPRN mempunyai tanggung jawab konstitusional dan yuridis untuk memastikan Musyawarah Nagari dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, kondusif, bebas dari tekanan, serta mampu menghasilkan keputusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sikap itu, katanya mendasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

“Kita (BPRN-red) mengemukakan sejumlah alasan penundaan Musnag. Diantaranya telah diterbitkannya surat teguran keras kepada Wali Nagari Gurun, masih berlangsungnya proses usulan pemberhentian sementara wali nagari, serta adanya penyelidikan Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Nagari dan BUMNag,” ungkapnya.

Selain itu, BPRN juga menyatakan ingin menghindari potensi konflik sosial yang dapat memengaruhi independensi Musnag.

“Setelah situasi pemerintahan, kondisi sosial masyarakat, dan proses administrasi memperoleh kepastian, Musnag akan dijadwalkan kembali dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan dan kabupaten, serta seluruh unsur masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, BPRN Gurun juga telah mengirimkan surat teguran keras kepada Wali Nagari Gurun pada 19 Juni 2026. Dalam surat tersebut, BPRN menilai sejumlah tindakan wali nagari berpotensi memicu perpecahan masyarakat dan mengganggu kelembagaan adat di Nagari Gurun.

Disamping itu, BPRN telah mengusulkan pemberhentian sementara Wali Nagari Gurun kepada Camat Sungai Tarab.

“Usulan tersebut didasarkan pada berbagai alasan, antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran tata kelola pemerintahan, dugaan persoalan pengelolaan keuangan nagari, hingga konflik yang berkembang di tengah masyarakat. BPRN meminta usulan tersebut diteruskan kepada Bupati Tanah Datar sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Disaat terpisah, Camat Sungai Tarab, Mulkhairi, membenarkan pihaknya telah menerima surat terkait penundaan pelaksanaan Musnag.

“Kami sudah menerima surat tersebut. Selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu dan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujar Mulkhairi.

Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan belum dapat memastikan tindak lanjut atas penundaan Musnag tersebut.

“Keputusan akan diambil setelah proses kajian selesai dan arahan dari pimpinan diterima,” katanya. (Nas)

Exit mobile version