TANAH DATAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar memutuskan untuk menunda pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Lapangan Gumarang. Penundaan ini dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan fasilitas di lokasi relokasi yang direncanakan, yakni di bekas Taman Kanak-Kanak (TK) Bhayangkari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, menyampaikan bahwa pemindahan 106 PKL yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 September 2025 belum bisa dilaksanakan.
“Pemindahan 106 pedagang yang semula direncanakan dilakukan pada tanggal 1 September 2025 untuk sementara akan dilakukan penundaan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil agar penataan lokasi baru dapat berjalan lebih baik. “Penundaan dilakukan dalam rangka penataan ulang lokasi pemindahan yang akan dilengkapi dengan aksesibilitas dan sarana prasarana sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sekda menambahkan, pemindahan akan dilakukan setelah penyempurnaan fasilitas rampung. “Jadwal dan waktu pemindahan ke lokasi baru akan diumumkan Pemerintah Daerah setelah penataan lokasi selesai dilaksanakan,” katanya.
Dengan penundaan ini, Pemkab Tanah Datar memastikan bahwa relokasi PKL tidak hanya memberikan tempat usaha baru, tetapi juga memperhatikan kenyamanan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut. (*)