MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Gede mengatakan, kebakaran yang mulai terjadi sejak 1 September 2026 tersebut diperkirakan telah membakar sekitar 85 hektare lahan gambut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Gede Adi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan karena kebakaran berdampak cukup luas dan berpotensi mengancam lingkungan serta wilayah di sekitarnya.
Sebelum kebakaran terjadi, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, bersama Ketua RT setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Namun, menurut kepolisian, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Pada 1 September 2026, tersangka diduga kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam.
“Pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam,” jelas Gede.
Tidak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap tebal terlihat membubung dari kawasan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, api disebut telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.
Kondisi cuaca dan karakteristik lahan gambut kemudian membuat api semakin sulit dikendalikan. Angin yang bertiup tidak menentu serta kondisi gambut yang kering dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter membuat api dengan cepat merambat hingga mencapai puluhan hektare.
Diungkap dengan Scientific Crime Investigation
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation yang melibatkan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) secara sistematis mengarah pada lahan milik TH sebagai lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api.
“Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri,” kata Gede.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis berwarna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Atas kasus tersebut, TH dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Lebih dari 100 Personel Masih Padamkan Api
Sementara itu, upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran masih terus dilakukan. Hingga hari keempat penanganan, lebih dari 100 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, dan pihak perusahaan masih berjibaku mengendalikan kebakaran.
Tim gabungan tidak hanya berupaya memadamkan titik api yang terlihat di permukaan, tetapi juga melokalisasi area gambut agar api tidak merambat ke wilayah permukiman warga.
“Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam,” pungkas Gede.
Penanganan karhutla di kawasan tersebut masih menjadi perhatian karena karakteristik lahan gambut memungkinkan api tetap bertahan di bawah permukaan meski kobaran api di atas tanah telah berhasil dipadamkan. (*)
