Bupati Tanah Datar Bahas Potensi Kerja Sama dengan Bea Cukai Teluk Bayur

Bupati Tanah Datar Eka Putra beserta jajaran ketika berdiskusi dengan Kepala Bea Cukai Teluk Bayur Ade Zirwan di Gedung Indojolito, Batusangkar, Kamis (29/10/2026).

TANAHDATAR, – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut Kepala Bea Cukai Teluk Bayur Ade Zirwan di Gedung Indojolito, Batusangkar, Kamis (29/10/2026), untuk membahas peluang sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai.

Dalam pertemuan itu, Eka Putra didampingi Asisten I Jasrinaldi, Asisten II Ten Feri, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Eka Putra menyambut baik kunjungan Ade Zirwan bersama rombongan. Ia juga memaparkan sejarah Gedung Indojolito serta sejumlah potensi yang dimiliki Kabupaten Tanah Datar.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat membuka peluang kerja sama yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama Bea Cukai Teluk Bayur.

“Selamat datang kepada Pak Ade bersama rombongan. Sengaja saya juga menghadirkan beberapa OPD terkait yang mungkin bisa menindaklanjuti pertemuan dan silaturahmi kita hari ini,” ujar Eka Putra.

Sementara itu, Ade Zirwan menyampaikan terima kasih atas sambutan dan jamuan yang diberikan Bupati beserta jajaran. Ia mengatakan baru dilantik sekitar tiga minggu sebelumnya sehingga kunjungan ke Tanah Datar menjadi kunjungan pertamanya sejak menjabat.

Ade menjelaskan, Bea Cukai Teluk Bayur memiliki tiga tugas utama, yakni menangani kegiatan impor, ekspor, dan cukai.

Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman barang untuk ekspor melalui Teluk Bayur tidak harus dalam jumlah besar. Menurut dia, pengiriman dengan berat 20 kilogram pun dapat dilakukan, termasuk untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti rendang.

“Salah satu yang perlu saya sampaikan bahwa untuk ekspor melalui Teluk Bayur tidak mesti berton-ton, namun dengan berat 20 kilogram saja juga bisa, terutama untuk pengiriman UMKM seperti kuliner rendang,” katanya.

Pertemuan tersebut juga diisi diskusi mengenai cara mengatasi peredaran barang yang tidak membayar cukai, tetapi masih beredar di tengah masyarakat. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *