News  

Pemkab Tanah Datar Salurkan Rp3,82 Miliar Bansos Merdeka Berobat untuk 549 Warga

TANAHDATAR,- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menyalurkan anggaran sebesar Rp3,82 miliar melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Merdeka Berobat sepanjang 2026 hingga Agustus.

Anggaran tersebut diberikan untuk membantu biaya pelayanan kesehatan bagi 549 masyarakat yang membutuhkan.

Program yang dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar itu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu yang belum memiliki kepesertaan BPJS.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tanah Datar, Ns. Siska Fitria, S.Kep, mengatakan total anggaran yang telah disalurkan hingga Agustus 2026 mencapai Rp3.820.982.820, dengan penerima manfaat sebanyak 549 orang.

Menurutnya, penerima Bansos Merdeka Berobat tidak hanya mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang berada di Kabupaten Tanah Datar, tetapi juga sejumlah rumah sakit di luar daerah yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Bansos Merdeka Berobat ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap masyarakat. Artinya, tidak ada masyarakat Tanah Datar yang tidak terlayani, walaupun tidak memiliki BPJS,” ujar Siska, Rabu (26/8/2026).

Ia menyebutkan, sejumlah rumah sakit di luar Tanah Datar yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan program tersebut di antaranya RSAM Bukittinggi, RS Otak Bukittinggi, RSUD Adnan WD Payakumbuh, RSUD Padang Panjang, RSUD M. Nasir Solok, RSJ Prof. HB. Saanin dan RSUP M. Djamil Padang.

Siska menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan melalui program Bansos Merdeka Berobat tidak perlu khawatir dengan persoalan administrasi ketika harus mendapatkan perawatan.

“Pasien dapat terlebih dahulu memperoleh pelayanan dan perawatan medis, sedangkan kelengkapan administrasi dapat dipenuhi kemudian sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Tanah Datar dengan melengkapi persyaratan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP Tanah Datar dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari setempat.

“Selain itu, penerima bantuan merupakan pasien yang mendapatkan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas III sesuai ketentuan program,” jelasnya.

Siska menegaskan, program tersebut ditujukan untuk memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat Tanah Datar untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Harapan kami, masyarakat tidak perlu takut untuk berobat. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar hadir untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *