TANAHDATAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar melalui dinas pertanian menerbitkan himbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di hari raya Idul Adha 1447 hijriah.
Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar, agar disosialisasikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban.
Kepala Dinas Pertanian Sri Mulyani didampingi Kabid Pertenakan dan Kesehatan Hewan drh Roky Martarika, kepada wartawan media ini diruang kerjanya, mengatakan himbauan itu diterbitkan, agar berharap pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan tertib, aman, sehat dan sesuai ketentuan syariat maupun kesehatan hewan.
“Dalam imbauan itu, hewan yang akan dikurbankan wajib memenuhi syarat- syariat Islam, yakni sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri serta cukup umur. Untuk kambing atau domba minimal berusia di atas satu tahun, sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia di atas dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
“Pelaku penyembelihan ternak betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Untuk ternak ruminansia kecil betina produktif ancaman hukumannya berupa kurungan satu hingga enam bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp5 juta. Sedangkan untuk ternak ruminansia besar betina produktif dapat dipidana satu hingga tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta hingga Rp300 juta,” katanya.
Disamping itu, hewan kurban juga wajib memiliki dokumen kesehatan berupa Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang diterbitkan dokter hewan berwenang pada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar.
“Dokumen itu, bisa memastikan hewan kurban bebas dari gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD). Gejala PMK di antaranya lepuh pada mulut, lidah dan kuku serta keluarnya air liur berlebihan. Sedangkan LSD ditandai munculnya benjolan pada kulit hewan,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga menganjurkan kepada panitia penyembelihan hewan kurban, agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Jika dilakukan di luar RPH, panitia wajib mengajukan persetujuan lokasi pemotongan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” pungkasnya. (Nas)

