TANAHDATAR,- Delapan fraksi DPRD Tanah Datar menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat, dalam sidang paripurna dewan, Senin (30/3/2026).
Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri Bupati Eka Putra, forkompinda, sekda, staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan OPD, kabag, camat, dan wali nagari se Tanah Datar, diawali oleh pemandangan umum Fraksi PPP yang disampaikan Zulhadi, dilanjutkan Fraksi Nasdem Noviandri, Fraksi PKS Jamal jubir Ismail, Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat Asrul Jusan, Fraksi PAN Iswandi Putra, Fraksi Gerindra Sulva Hutri, Fraksi Umat Golkar Masnefi dan Fraksi PKB Yonnarlis.
Dalam penyampaian 8 (delapan) fraksi tersebut, disampaikan beberapa sudut pandang dan pertanyaan serta saran terhadap 3 Ranperda tersebut.
“Kami melihat Kabupaten Tanah Datar memiliki potensi PAD sangat besar namun belum tergarap maksimal, karena itu disarankan kepada Pemda melakukan inovasi dalam mencari sumber PAD alternatif ke depan,” sampai Zulhadi.
Ia juga menyampaikan usulan terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, agar menyiapkan sarana pendukung, seperti area khusus merokok, rambu dan informasi yang memadai dan hal lainnya.
Hal sama disampaikan Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat melalui jubir Asrul Jusan, dimana disampaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah positif dan strategis melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Ranperda ini melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku hidup sehat dan bersih,” ujarnya.
Sementara untuk Ranperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Asrul Jusan mengatakan, hal itu merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efesien dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan.
“Penataan kembali susunan perangkat daerah ini sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kinerja, sehingga mampu menghadirkan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Senada juga disampaikan juru bicara Fraksi PAN Iswandi. “Apakah perubahan Perda No 1 tahun 2024 ini, berpotensi melibatkan kenaikan tarif retribusi pajak, kalau ada sektor apa saja,” ucapnya.
Disamping itu, dia juga mepertanyakan berapa proyeksi kenaikan PAD dari hasil perubahan Perda itu.
“Perubahan perda ini, apakah sebanding dengam potensi yang disasar,” katanya.
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dia juga menyarakan kepada pemerintah daerah agar mensosialisasikan ranperda ini secara masif kepada masyarakat.
“Sebelum disahkan, sebaiknya disosialisasikan secara masif, karna ranperda ini akan melahirkan kebiasan baru ditengah- tengah masyarakat, serta menghindari multi tafsir bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sama halnya dengan perubahan ketiga atas Perda No 9 tahun 2016 tentang susunan organisasi perangkat daerah. “Apa alasan mendasar dilakukan, apakah merupakan perintah peraturan perundang- undangan atau kebutuhan inisiatif daerah,” katanya.
Dia juga menpertanyakan, apakah perubahan ini juga sudah mendapatkan persetujuan atau validasi dari kemendagri atau pemerintahan provinsi.
“Berapa estimasi penambahan atau pengurangan anggaran belanja pegawai dan belanja operasional akibat perubahan struktur perangkat daerah ini,” terangnya.
Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan pembahasan perubahan ketiga ranperda ini, akan di dilaksanakan dua hari ke depan.
“Rabu (1/4/2026) besok, akan dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Tanah Datar terhadap pemandangan umum fraksi terhadap 3 Ranperda hari ini,” pungkasnya. (Nas)

