Humas BKN, Pemprov Sulut, dan Pemkab Paser Ajukan Penerapan Manajemen Talenta ASN ke BKN

Suharmen di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Jumat (09/01/2026). (Sumber Foto : Humas BKN/Clicksuara.com)

JAKARTAHumas Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Paser menjadi instansi pemerintah daerah berikutnya yang mengajukan persiapan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada BKN. Pengajuan tersebut dipaparkan dalam kegiatan ekspose kesiapan implementasi manajemen talenta ASN yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BKN, Suharmen, di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dalam arahannya, Suharmen menegaskan bahwa manajemen talenta ASN merupakan kebutuhan strategis, baik di tingkat daerah maupun nasional, guna mengakselerasi pembangunan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Manajemen talenta ASN merupakan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Penerapannya tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan di satu instansi, tetapi juga memastikan mobilitas talenta nasional berjalan dengan baik, sehingga standar kompetensi ASN di daerah dapat diperbandingkan secara setara di tingkat nasional,” ujar Suharmen.

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa manajemen talenta tidak semata berfungsi sebagai instrumen pengisian jabatan, melainkan juga sebagai sarana pengembangan potensi dan kompetensi ASN. Melalui pemetaan talenta yang komprehensif dan berbasis data, kekuatan serta area pengembangan setiap ASN dapat diidentifikasi secara objektif.

“Dengan pemetaan yang tepat, program pelatihan dan pendampingan dapat disusun lebih terarah. Selain itu, penerapan standar nasional membuka peluang bagi talenta terbaik daerah untuk mengisi jabatan di instansi pusat, yang pada akhirnya mendorong percepatan pembangunan nasional,” tambahnya.

Dari pihak daerah, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Engelbert Manumpil, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan BKN dalam implementasi manajemen talenta di wilayahnya. Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan ASN.

“Manajemen talenta sangat membantu kami, tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan talenta di daerah serta mendukung pengembangan karier ASN secara lebih terarah dan berkelanjungan,” ungkap Fransiscus.

Sementara itu, Bupati Paser, Fahmi Fadli, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Paser untuk menjadikan manajemen talenta sebagai landasan utama pengelolaan ASN yang objektif dan berbasis data. Menurutnya, pembinaan dan fasilitasi dari BKN menjadi penguatan penting dalam tata kelola kepegawaian daerah.

“ASN merupakan motor penggerak utama pembangunan daerah. Dengan pendampingan BKN, kami berkomitmen menjadikan manajemen talenta sebagai dasar kebijakan pengembangan karier ASN yang objektif dan berbasis data. Sejak September 2025, kami telah menggunakan SIMATA BKN, dan hingga saat ini belum melakukan rotasi maupun mutasi karena menunggu penetapan manajemen talenta agar setiap kebijakan benar-benar didasarkan pada data,” ujar Fahmi.

Ekspose kesiapan penerapan manajemen talenta ini turut didampingi oleh Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Akhmad Syauki, serta Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, Bajoe Loedi Hargono, sesuai wilayah kerja masing-masing instansi daerah.

Dari jajaran BKN Pusat, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), di antaranya Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, Herman; Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Herdianawati; Plt. Deputi Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Jumiati; serta Asesor Ahli Utama BKN, Aris Windiyanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *