News  

Mulai 10 November, Seluruh Layanan Dukcapil Siak Resmi Beralih ke Mal Pelayanan Publik

layanan kepengurusan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini resmi dialihkan sepenuhnya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak. (Sumber Foto : Humas Pemprov Riau/Media Center Riau/Clicksuara.com)

SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terhitung sejak Senin, 10 November 2025, seluruh layanan kepengurusan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini resmi dialihkan sepenuhnya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor Disdukcapil lama. Seluruh proses pelayanan kini terpusat di Gedung MPP yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bupati Siak, sehingga memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.

Plt Kepala Disdukcapil Siak, Susilawati, membenarkan pengalihan layanan tersebut.

“Iya, sekarang seluruh pelayanan kependudukan sudah pindah ke MPP. Jadi masyarakat bisa langsung mengurus di sana,” ujar Susilawati, yang akrab disapa Susi, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, seluruh jenis layanan administrasi kependudukan (Adminduk) sudah dapat diselesaikan di MPP. Adapun layanan yang tersedia mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Surat Keterangan Pindah Kewarganegaraan (WNI).

“Ini supaya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal. Jadi kalau ada warga yang masih datang ke kantor lama, akan kami arahkan langsung ke MPP di Kompleks Perkantoran Bupati,” jelas Susi.

Kebijakan pengalihan layanan ini merupakan langkah strategis Pemkab Siak dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Dengan sistem layanan satu pintu di MPP, masyarakat kini bisa mengurus berbagai keperluan administrasi dalam satu lokasi yang nyaman.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak, Suparni, menuturkan bahwa layanan kependudukan merupakan bagian dari puluhan layanan publik yang kini tersedia di MPP.

“Integrasi layanan Dukcapil ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan sistem yang transparan dan terpusat,” ungkap Suparni.

Keberadaan Mal Pelayanan Publik Siak menjadi wujud nyata transformasi digital dan reformasi birokrasi Pemkab Siak. Selain menghadirkan kenyamanan, langkah ini juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *