LIMA PULUH KOTA – Polsek Guguak melalui Bhabinkamtibmas Nagari Mungka dan Nagari Jopang Manganti, Aipda Roby Rahman, bersama perangkat nagari, Babinsa, dan tokoh masyarakat, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan ringan melalui jalur mediasi. Kegiatan problem solving ini digelar pada Jumat (12/09/2025) lalu pada pukul 09.30 WIB di Aula Serba Guna Kantor Kenagarian Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Wali Nagari Jopang Manganti Jasril, Babinsa Serda Waras Prasudi, Niniak Mamak Datuak Junjuang, serta tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini bermula dari perselisihan paham terkait penempatan dan waktu kegiatan murid MDTA yang bersamaan dengan aktivitas siswa SD Fullday Muhammadiyah Jopang Manganti pada Kamis (11/09). Perselisihan itu memicu tindakan penamparan yang dilakukan Herman (47), seorang petani asal Jorong Jopang, terhadap Dafid Candra (38), wiraswasta setempat.
Dalam suasana yang kondusif, mediasi menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan kembali menjaga hubungan baik. Selain itu, pihak pertama bersedia membantu biaya pengobatan pihak kedua, serta sepakat apabila kejadian serupa terulang, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Guguak, AKP Doni Prama Dona, SH, mengapresiasi keberhasilan mediasi ini.
“Alhamdulillah permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Komunikasi yang baik antara Bhabinkamtibmas, perangkat nagari, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Dengan terselesaikannya persoalan ini, masyarakat diharapkan terus menjaga kerukunan serta menyelesaikan setiap masalah melalui musyawarah. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali. (*)

