TANAHDATAR,- Sebanyak 83 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Remisi diserahkan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Aula Rutan Batusangkar, usai pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Reza Kurniawan mengatakan, dari 83 warga binaan yang memperoleh remisi, tiga orang mendapat pengurangan masa pidana lima bulan, lima orang empat bulan, 19 orang tiga bulan, 31 orang dua bulan, dan 25 orang satu bulan.
“Untuk remisi beban pada tahun 2026 ini tidak ada,” ujar Reza.
Di balik pemberian remisi tersebut, Rutan Batusangkar menghadapi persoalan serius berupa kelebihan kapasitas penghuni. Saat ini, tingkat overkapasitas mencapai 280 persen.
Menurut Reza, Rutan Batusangkar yang idealnya dihuni 35 orang kini menampung sebanyak 133 warga binaan.
“Pada kondisi saat ini Rutan Batusangkar mengalami overkapasitas. Namun, pembinaan terhadap warga binaan tetap kami jalankan secara optimal,” katanya.
Ia menjelaskan, pembinaan warga binaan dilakukan melalui dua program utama, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pembinaan kepribadian dilaksanakan melalui program pesantren dan kegiatan ibadah. Sedangkan pembinaan kemandirian dilakukan melalui pertanian kreatif, karya seni dan berbagai kegiatan kerajinan.
“Harapannya, warga binaan siap kembali ke masyarakat, hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Eka Putra, disampaikan bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan serta hak integrasi secara profesional dan berkeadilan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
“Remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri dan mengikuti program pembinaan. Sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri,” kata Menteri dalam sambutannya.
Menteri juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang masih menjalani masa pembinaan.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, bekerja jujur, menghormati sesama dan bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Di akhir kegiatan, Bupati Eka Putra mengajak seluruh masyarakat mendukung proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta bersama-sama menaati hukum.
Ia berharap remisi yang diterima warga binaan menjadi momentum untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (Nas)
