Indeks
News  

3.726 KPM Bansos Tanah Datar Terdeteksi Transaksi Judol, Masih Diverifikasi

TANAHDATAR,— Sebanyak 3.726 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tanah Datar terdeteksi melakukan transaksi yang terindikasi judi online (judol). Data tersebut merupakan bagian dari 15.974 KPM penerima bansos di tahap II tahun 2026.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial PPPA Tanah Datar, Reni Gita Riski, mengatakan bahwa data tersebut merupakan gabungan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Program Sembako. Data tersebut bersumber dari aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial.

“Data 3.726 itu gabungan KPM PKH dan Program Sembako yang terdeteksi melakukan transaksi yang terindikasi judi online,” ujar Reni.

Menurutnya, data tersebut belum serta-merta membuat penerima langsung dihapus permanen dari kepesertaan bansos, tetapi dihentikan sementara sampai dilakukan klarifikasi oleh KPM.

Saat ini Dinas Sosial masih melakukan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap KPM yang masuk dalam daftar tersebut.

Reni menjelaskan, proses tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data sebelum dilakukan penetapan terhadap status kepesertaan masing-masing KPM.

Dengan demikian, KPM yang terdeteksi dalam sistem belum dapat langsung disebut sebagai pelaku judi online. Status tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dari total 15.974 KPM penerima bansos tahap II 2026, sebanyak 3.726 KPM atau sekitar 23,3 persen masuk dalam daftar yang harus diverifikasi terkait indikasi transaksi judi online.

Selain memastikan ketepatan data, proses klarifikasi juga penting untuk mencegah terjadinya kesalahan identitas maupun kesalahan dalam penetapan status penerima bantuan.

“Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan apakah KPM tersebut tetap memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos atau harus dilakukan perubahan status sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dinas Sosial mengimbau masyarakat penerima bansos yang masuk dalam proses verifikasi untuk mengikuti mekanisme klarifikasi yang ditetapkan dengan menghubungi petugas Fasilitator SLRT di Nagari maupun berkonsultasi ke Dinas Sosial.

“Hal itu diperlukan agar setiap data yang tercatat dalam sistem dapat dipastikan kebenarannya sebelum keputusan akhir diambil,” pungkasnya. (Nas)

Exit mobile version